
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado (Rabu, 13/11).
Sosialisasi ini diikuti oleh 300 peserta pemilik usaha perhotelan, restoran, dan cafe wilayah Sulawesi Utara, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler C. S Lakat, Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan, Korsupgah Wilayah IX KPK RI Budi Waluya bersama tim, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Umum Gatot Sulandoko, dan Direktur Operasional Bank SulutGo Welan Palilingan.
Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan mengatakan, "Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme di Pemerintah Kota Manado, serta pengenalan aplikasi yang dikembangkan oleh Bank SulutGo untuk memudahkan pengelolaan pajak daerah terutama bagi para pengusaha hotel, restoran, cafe yang akan direalisasikan pada akhir bulan ini."
Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara diberi kesempatan menyampaikan aspek-aspek perpajakan terkait perhotelan, restoran dan cafe dengan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Yayuk Widianingsih dan Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Budi Prasojo sebagai pemateri. Prasojo menegaskan bahwa tidak akan ada pajak berganda. Pajak yang sudah dipungut Pemerintah Daerah tidak akan dipungut kembali oleh DJP.
Sementara itu, Korsupgah Wilayah IX KPK RI Budi Waluya dalam paparannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari bimbingan KPK. KPK akan fokus pada pengelolaan pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Budi juga berharap dengan terjalinnya sinergi antar KPK, DJP, dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.
- 37 kali dilihat