KPP Madya Malang menggelar sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi” di Ruang Rapat KPP Madya Malang, Kota Malang (Kamis, 8/4).

Direktur Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik Syarief Hidayat menyampaikan secara langsung sosialisasi yang diikuti secara aktif oleh seluruh pegawai KPP Madya Malang. Syarief memaparkan betuk-bentuk gratifikasi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi sehingga wajib dilaporkan dan gratifikasi yang boleh diberikan sehingga tidak wajib dilaporkan, serta prosedur yang dapat dilakukan ketika menemukan hal-hal yang bersifat koruptif atau diduga korupsi.

Syarief mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi. “Karenanya, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu, maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” tegas Syarief.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 - 12.00 WIB, juga diikuti oleh beberapa wajib pajak KPP Madya Malang dan mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari wajib pajak. Banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak menunjukkan bahwa wajib pajak menaruh atensi pada prosedur pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengendalian gratifikasi. Edukasi tentang pencegahan tipikor dan pengendalian gratifikasi harus terus digencarkan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak sebagai pemangku kepentingan.

KPP Madya Malang berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat menjadikan seluruh elemen masyarakat saling bahu-membahu menjunjung integritas dan memberantas segala tindak pidana korupsi agar negara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya atau bahkan menjadi lebih maju dan lebih baik.