
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan sosialisasi kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado (Kamis, 9/3). Sosialisasi ini membahas Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan secara rinci terkait latar belakang diterbitkannya PP Nomor 55 Tahun 2022. Latar belakang tersebut yaitu penyesuaian pengaturan terkait pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) terdampak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan, bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, PPh atas penghasilan wajib pajak peredaran bruto tertentu, dan penurunan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Selain itu, dalam sosialisasi kali ini dijelaskan pula terkait Pemadanan NIK menjadi NPWP yang dengan mudah dapat dilakukan melalui tautan pajak.go.id.
“PP Nomor 55 Tahun diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Dasa pada saat memberikan materi.
Pewarta: Stesya Emilia |
Kontributor Foto: Rifan Stainer |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 kali dilihat