
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bekerja sama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD VII Wilayah Sulawesi mengadakan sosialisasi perpajakan yang ditujukan kepada pengusaha bidang ritel BBM (Bahan Bakar Minyak), Gas, dan beberapa produk sejenis bertempat di ruang aula lantai lima Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar (Rabu, 7/4).
Kegiatan ini dilangsungkan secara luring dan daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dalam kesempatan ini, hadir narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP yang menyampaikan materi mengenai PMK 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Informasi seputar latar belakang peraturan PMK 220/PMK.03/2020, aspek perpajakan, serta tata cara penghitungan dan pemungutan LPG Tertentu pun dibawakan pemateri dengan baik.
Dalam sambutannya di awal acara, Kepala Bidang Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono yang mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi kali ini. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilangsungkan guna memberikan informasi dan menambah pengetahuan perpajakan pada para pengusaha anggota Hiswana Migas.
''Kami mengharapkan peran serta bapak dan ibu sebagai pengusaha yang terhimpun dalam Hiswana Migas agar dapat bergotong royong bersama pemerintah membangun negeri kita ini. Kami juga mengharapkan, dengan kegiatan ini dapat memberikan informasi dan menambah pengetahuan bagi kita semua, sehingga terdapat pemahaman yang sama dan tercipta kesadaran dalam menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik,'' terang Eko.
Lebih lanjut Eko juga menjelaskan bahwa PMK 220/PMK.03/2020 ini diterbitkan oleh pemerintah untuk mempermudah aspek perpajakan dari perdagangan LPG, khususnya tabung isi 3kg yang merupakan kebutuhan penting masyarakat, utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. ''LPG khususnya LPG 3 kg ki merupakan produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun produk LPG tersebut merupakan barang kena pajak," ucapnya.
"Di sinilah pemerintah harus hadir, agar barang yang sangat dibutuhkan tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat banyak tanpa terlalu memberatkan. Oleh karena itu, untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan LPG 3 kilo ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 tahun 2020 ini, dimana mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu tersebut lebih disederhanakan,'' jelas Eko lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Hiswana Migas DPD VII Wilayah Sulawesi Muhammad Hasbidin menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan acara sosialisasi ini. Menurut Hasbidin, kegiatan sosialisasi ini memiliki manfaat besar bagi anggota Hiswana Migas, khususnya dalam hal penambah pengetahuan pajak serta menjadi kesempatan baik untuk memberikan umpan balik pada DJP atas diterbitkannya peraturan tersebut.
Acara sosialisasi ini sendiri dihadiri langsung oleh ketua dan perwakilan anggota Hiswana Migas DPD VII Wilayah Sulawesi sebagai peserta sosialisasi. Anggota yang berhalangan hadir langsung pun dapat mengikuti jalannya acara secara daring.
- 59 kali dilihat