
Pandemi tidak menghalangi KPP Pratama Balikpapan Barat untuk memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak melalui sosialisasi perpajakan. Bekerja sama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Balikpapan dan Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Barat sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Tahunan dan Launching Guru Mengajar HIMPAUDI Balikpapan secara streaming langsung melalui kanal Youtube HIMPAUDI Balikpapan (Rabu, 13/5).
Kegiatan diikuti oleh lembaga-lembaga PAUD di Balikpapan dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan yang diwakili Sri Purwanti, Ani Ariani selaku Ketua HIMPAUDI Balikpapan, dan Ferra selaku moderator. Adapun turut hadir pegawai KPP Pratama Balikpapan Barat sebagai narasumber antara lain Titien Agustin selaku Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal, Yahya Ponco selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Rishty Pranpancwisudani Aprillian selaku Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, dan Berlin Manullang selaku Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Sri Purwanti dalam sambutannya menyampaikan latar belakang terselenggaranya kegiatan ini yaitu dari 572 lembaga PAUD di Balikpapan hanya sekitar 542 lembaga yang dapat mendapatkan perizinan OSS. Kesulitan mendapatkan izin dikarenakan kendala terkait perizinan OSS satu pintu yang mengharuskan lembaga memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan. Pada kenyataannya, masih terdapat beberapa lembaga yang belum memiliki NPWP dan NPWP tidak valid. Selain itu dari lembaga PAUD terdaftar di Balikpapan hanya 30% lembaga yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Dalam sosialisasi, narasumber memberi pemaparan bahwa PAUD sebagai lembaga didalamnya melakukan kegiatan transaksi keuangan baik penerimaan dari swadaya maupun pemerintah, belanja modal, belanja pegawai dan yang lainnya maka memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun kewajiban perpajakan sebagai lembaga, PAUD masuk dalam kategori wajib pajak badan sehingga wajib melakukan pembayaran, pemungutan, serta pelaporan baik masa maupun tahunan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta melalui live chat yang tersedia pada kolom komentar. Panitia acara berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberi pemahaman akan kewajiban perpajakan bagi lembaga PAUD sekaligus memberi solusi atas permasalahan yang ada. “Kami membuka layanan selama Covid-19 ini, secara online melalui email, whatsapp, dan telepon. Semoga tidak terbatas pada (kegiatan sosialisasi) ini saja namun tetap memanfaatkan layanan kami setelahnya,” terang Titien Agustin.
- 32 kali dilihat