
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggandeng 50 perwakilan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari lima universitas di Jakarta Selatan untuk mendiseminasikan peran pajak dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual di Jakarta (Rabu, 14/7).
Lima universitas tersebut adalah Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Budi Luhur, Universitas Nasional, Universitas Pancasila, dan Universitas Satya Negara Indonesia. Tax Center kelima Perguruan Timggi tersebut berkerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Kepala Kawil DJP Jakarta Selatan II Jatnika membuka kegiatan diseminasi dengan sambutan. “Saya berharap kepada Bapak dan Ibu dari Tax Center maupun Bapak Ibu dosen dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak itu penting saat ini dan fasilitas perpajakan yang diberikan mengikuti situasi (pandemi) saat ini,” ujar Jatnika dalam sambutannya.
Kegiatan diseminasi peran pajak dalam PEN menghadirkan Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II untuk memaparkan materi. Ronny Rovinka sebagai salah satu narasumber menjelaskan kondisi perekonomian nasional dan global yang terdampak pandemi Covid-19. “Covid-19 berdampak hebat ke seluruh dunia, memicu karantina wilayah dan memakan korban jiwa. Sebanyak 218 negara terjangkit Covid-19 dan lebih dari 100 negara menerapkan lockdown,” terangnya.
Ronny juga menjelaskan bahwa Indonesia juga mengalami kontraksi ekonomi di tengah situasi pandemi saat ini, tetapi masih relatif moderat. Kontraksi ekonomi di Indonesia adalah salah satu yang terkecil di antara G-20 dan ASEAN. Untuk menanggulangi dampak pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah mengubah postur APBN dan menyediakan stimulus untuk dapat mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut Fungsional Penyuluh Pajak Fransiska Yansye menerangkan kepada para dosen mengenai peran pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Realisasi penerimaan perpajakan per 31 Mei 2021 sebesar 459,57 triliun rupiah atau sebesar 37,38 persen. Realisasi ini tumbuh 3,37 persen dibanding tahun 2020. Capaian penerimaan pajak ini digunakan salah satunya untuk memberikan insentif kepada masyarakat. Insentif tersebut meliputi insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Adapun insentif pajak dalam PEN untuk dunia usaha dialokasikan sebesar 62,83 triliun rupiah dan hingga akhir semester I telah terserap sebanyak 71,7 persen atau sebesar 45,07 triliun rupiah.
Sebelum sesi berakhir, seluruh peserta mengheningkan cipta sejenak agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Selanjutnya, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menutup acara secara resmi dan memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi. “Saya berharap, Bapak Ibu dosen dapat menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyosialisasikan program PEN kepada civitas academica dan masyarakat. Mari bergandengan tangan untuk memulihkan ekonomi nasional,” pungkasnya.
- 22 kali dilihat