
KPP Pratama Mojokerto bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban memberikan sosialisasi kepada pengusaha perikanan bertempat di Balai Benih Ikan DInas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto (Selasa, 22/10).
Sekitar 30 pengusaha perikanan hadir dalam sosialisasi ini. Selain KPP Pratama Mojokerto, hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto.
Dalam acara ini, tim penyuluh KPP Pratama Mojokerto yang terdiri dari Yusman Primadyanto dan Johar Arifin diberi kesempatan untuk menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh pengusaha perikanan. Sedangkan tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto menyampaikan materi terkait izin usaha perikanan budidaya.
Tidak semua peserta yang hadir sudah memiliki NPWP. Bagi pengusaha perikanan yang belum memiliki NPWP, diberi edukasi untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sedangkan bagi yang sudah ber NPWP, diberikan edukasi tentang tata cara pembayaran pajak dan pelaporan pajak sebagai kewajiban perpajakan mereka.
Banyak pengusaha perikanan yang mengeluh dengan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak. Mereka tidak merasakan adanya manfaat yang langsung dirasakan atas pembayaran pajak yang dibayarkan oleh mereka.
"Manfaat pajak memang tidak dirasakan secara langsung oleh kita, tapi kita bisa merasakannya melalui pembangunan jalan dan infrastuktur yang sudah baik di sekitar kita, ini semua salah satunya dibiayai oleh pajak yang dibayarkan dari masyarakat," ujar Yusman saat memberikan pengertian kepada para peserta.
- 87 kali dilihat