Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah telah melakukan Sosialisasi terkait TER PPh (Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan) Pasal 21 (Senin, 19/2). Sosialisasi ini ditujukan kepada bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Mempawah dan dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Mempawah dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan (BPKAD) Kabupaten Mempawah, Ahmad Zakariya dan Aminullah, S.E, M. Si.

“Bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu yang merupakan ujung tombak dalam pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan untuk melaksanakan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya acara seperti ini, para bendahara akan sangat terbantu untuk memahami terkait aturan terbaru,” tutur Aminullah.

Pada sosialisasi ini dihadirkan dua penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya, Zaki Muhammad dan Suliswanto. Penyuluh tersebut membawakan materi TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Suliswanto menjelaskan, bahwa TER ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan hanya cara menggunakan tarif pemotongannya yang berbeda dari sebelumnya.

“Penghitungan tarif TER sudah ditentukan dalam tabel. Saat menggunakan tarif tersebut, nanti sudah dibantu dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang bisa diakses melalui djponline, di laman yang sama yang digunakan untuk pembuatan kode billing. Jadi nanti tarifnya tidak perlu dihapalkan, yang perlu diperhatikan adalah pegawai tersebut masuk ke kategori mana, apakah TER A, TER B Atau TER C,” kata Suliswanto.

Dengan adanya acara ini, diharapkan para bendahara dapat terbantu dalam memahami peraturan TER PPh Pasal 21. Ahmad Zakariya juga mempersilakan bendahara untuk tidak segan berkonsultasi ke KP2KP Mempawah baik secara daring maupun luring di KP2KP Mempawah atau di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

 

Pewarta: Erika Anggun Nur Illahi
Kontributor Foto: Erika Anggun Nur Illahi
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.