
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring di Surakarta (Jumat, 22/04). Acara yang digelar di Restaurant Diamond ini merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta dan diikuti oleh 47 peserta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan anggota Apindo Surakarta dalam mengikuti sosialisasi ini. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Ibu para anggota Apindo Surakarta telah meluangkan waktu untuk mengikuti Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini. Terima kasih saya sampaikan juga apabila ada diantara Bapak Ibu ada yang sudah turut berpartisipasi dalam program ini. Sampai hari ini tanggal 21 April 2022, PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah II telah diikuti oleh 1.431 wajib pajak dengan jumlah total PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp164,64 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1.666,85 miliar,” ungkap Slamet.
Ketua Apindo Surakarta Iwan Kurniawan Lukminto dalam sambutannya mengajak kepada para anggotanya untuk menyukseskan PPS ini. “Pajak itu bukan beban. Saya ingin mengajak para anggota Apindo, kalau ada harta yang belum dilaporkan, tolong dilaporkan. Mumpung ada program PPS,” ajak Iwan.
Materi sosialisasi PPS ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Mengawali sosialisasi, Timon menyampaikan bahwa PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Ia mengatakan bahwa DJP memiliki banyak data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, kebanyakan data tersebut berupa harta yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan cocok dilaporkan dalam PPS kebijakan II.
“Masih terdapat peserta Tax Amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Tax Amnesty kemarin. Apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%. Selain itu masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020,” ungkap Timon.
Timon juga mengingatkan bahwa kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.
“Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga sudah makin besar karena implementasi pertukaran data seperti melalui Automatic Exchange of Information (AEoI)," ungkap Timon. Ia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar di SPT Tahunan untuk dapat mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan PPS agar menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar.
"DJP berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” pungkas Timon mengakhiri sosialisasi ini.
- 10 kali dilihat