Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengadakan kegiatan canvassing/penyisiran dalam rangka penggalian potensi perpajakan di Wilayah Pasar Sentral Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Senin, 18/11).
Kegiatan canvassing ini berfokus pada calon wajib pajak baru yang termasuk dalam golongan wajib pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengumpulkan data, menggali calon wajib pajak potensial, dan memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada wajib pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluhan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibanmya sebagai wajib pajak dan memahami peranan pajak dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa.
- 18 kali dilihat