
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak dalam melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Senin, 11/4).
KPDL merupakan rangkaian kerja rutin KP2KP Banawa yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan dan menggali potensi perpajakan di wilayah kerja KP2KP Banawa. Kegiatan ini difokuskan pada wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak patuh, baik dalam pembayaran maupun pelaporan.
Pada kunjungan ini, Tim KP2KP Banawa berkesempatan bertemu dengan Piter, pemilik toko campuran di Kelurahan Boya. Di awal kunjungan, Petugas KP2KP Banawa Izhar Frandy Kusuma, Fadillah Inni Arsy, dan Syaiful Shafwan Umar memperkenalkan diri kemudian menyampaikan maksud kedatangannya.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan ini dilaksanakan dengan mewawancarai langsung wajib pajak kemudian hasilnya dituangkan dalam formulir pengamatan dan mendokumentasi atas kepemilikan harta serta melakukan tagging pada lokasi usaha wajib pajak.
Pada kesempatan tersebut, Izhar turut menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dan batasan omzet yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Apabila peredaran bruto telah melebihi Rp500 juta, total omzet dalam satu bulan dikalikan dengan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%. Kemudian, pajak yang terutang wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Izhar.
Di akhir kunjungan, Piter mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Banawa atas kesediaan untuk berkunjung dan mengedukasi terkait kewajiban perpajakan secara langsung.
Melalui kegiatan ini, Fadillah berharap agar penerimaan pajak pada wilayah kerja KP2KP Banawa dapat bertumbuh dan wajib pajak dapat patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
- 6 kali dilihat