Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghadapi kendala dalam pembuatan dan pengunggahan faktur pajak keluaran di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Senin, 02/12).
“Saya sudah buat faktur dari kemarin, Bu, tetapi kenapa pas diunggah keterangannya reject?” tanya wajib pajak kepada petugas KP2KP Pariaman.
Petugas segera melakukan pengecekan dan menemukan penyebab masalah tersebut, yaitu munculnya error ETAX-API-10041. Kesalahan ini terjadi karena faktur pajak diunggah melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu unggah e-Faktur adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur,” jelas Ulfa, Petugas KP2KP Pariaman. “Jika melewati batas waktu tersebut, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis akan menolak faktur, sehingga proses unggah tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Ulfa menambahkan bahwa dalam PER-03/PJ/2022 juga ditegaskan bahwa e-Faktur harus memperoleh persetujuan dari DJP agar dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan harus berasal dari DJP, dan faktur harus diunggah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Sebagai solusi atas masalah reject ETAX-API-10041, wajib pajak disarankan untuk membuat faktur baru atas transaksi yang sama dengan tanggal masa pajak berikutnya. “Contohnya, jika faktur untuk transaksi November diunggah terlambat, maka faktur baru dapat dibuat pada masa Desember,” ungkap Ulfa.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam mengunggah e-Faktur sebelum batas waktu agar wajib pajak terhindar dari konsekuensi keterlambatan.
Di akhir konsultasi, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas penjelasan dan solusi yang diberikan. Ia berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu di masa mendatang.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 168 kali dilihat