Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada salah satu Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam perekaman e-Bupot Unifikasi di Ruang Helpdesk KP2KP Sinjai, Kab. Sinjai (Rabu, 9/10).
“Saya sudah input semua data bukti potong di e-Bupot Unifikasi, namun saat perekaman bukti penyetoran selalu muncul data tidak ditemukan. Ini kenapa ya, Bu?” tanya bendahara kepada petugas.
Bendahara tersebut gagal meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada perekaman bukti penyetoran untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di aplikasi e-Bupot Unifikasi. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya sudah terinput semua.
Petugas helpdesk mengecek kesalahannya dan menemukan bahwa data NPWP yang di-input masih terdapat kesalahan. Ia menjelaskan secara detail kepada wajib pajak tersebut bahwa untuk perekaman bukti penyetoran PPh Pasal 22, harus menginput data NPWP rekanan sesuai dengan yang ada di lembar kode billing.
Jadi pada menu perekaman data bukti setor, pilih jenis bukti penyetoran terlebih dahulu yaitu Surat Setoran Pajak (SSP) atau pemindahbukuan. Lalu, input NPWP SSP dan centang jika NPWP SSP berbeda dengan NPWP Pemotong. Selanjutnya input NTPN sesuai dengan yang tertera pada bukti pembayaran pajak. Kemudian, pilih tahun pajak dan klik Cek Surat Setoran Pajak.
Maka, sistem akan otomatis melakukan pengecekan bukti setoran. Jika data ditemukan maka akan muncul notifikasi “Data ditemukan”. Terakhir, bukti setoran dapat disimpan dan penyiapan SPT Masa dapat dilanjutkan.
Pada akhir kunjungannya, wajib pajak pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas KP2KP Sinjai dalam memberikan pelayanan terbaik.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla, Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 135 kali dilihat