
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari Wajib Pajak CV A yang memerlukan konsultasi terkait pembuatan faktur yang gagal di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko (Senin, 27/11).
CV A yang bergerak di bidang konstruksi yang diwakilkan langsung oleh direkturnya yaitu Bapak I. Bapak I mengunjungi KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa perusahaan CV A mengalami kesulitan ketika hendak membuat faktur di aplikasi E-Faktur. “Saya sudah coba buat faktur untuk bulan Oktober, tapi sudah beberapa hari ini saya coba selalu gagal,” ucap I.
Petugas KP2KP Mukomuko, Agung, meminta Wajib Pajak untuk menunjukan notifikasi error saat melakukan pembuatan faktur. “Bapak, setelah saya lakukan pengecekan, ternyata sertifikat elektronik CV A telah kadaluarsa dari 2 minggu yang lalu. Untuk sertifikat elektronik itu sendiri memiliki usia 2 tahun pak sejak diterbitkan. Karena sudah kadaluarsa jadi secara sistem bakal tertolak pak pembuatan fakturnya,” jelas Agung.
“Jadi, solusinya gimana?” tanya I.
Agung menjelaskan untuk solusi atas permasalahan sertifikat elektronik yang kadaluarsa yaitu Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik, dengan dilengkapi kelengkapan berkas permohonannya. Pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan secara mandiri melalui situs e-Nofa, secara langsung ke KP2KP Mukomuko, atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Bengkulu Satu.
Setelah perpanjangan sertifikat elektronik selesai, Agung pun memberikan asistensi terkait faktur kepada Wajib Pajak, meliputi panduan cara melihat tanggal kadaluarsa sertifikat elektronik, meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) jika sudah habis, melakukan pembuatan faktur, dan terakhir melaporkan SPT Masa di web faktur.
“Terima kasih ya mas, saya kira bakal lama dan memakan waktu seharian, ternyata cepat, terus dapat bantuan sampai selesai lapor,” ujar I.
Agung juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu CV A untuk selalu mengingat dan menjalankan hak dan kewajibannya selaku Wajib Pajak PKP. “Dan, apabila terdapat kendala atau permasalahan, dengan senang hati dapat mengunjungi kantor pajak terdekat,” tutur Agung.
Pewarta: Surya Triosla |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Raden Rara Endah P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat