"Ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru," ujar I Gede Cahaya Parama Hartawan, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam kegiatan  Edukasi Perpajakan untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Perpajakan di KPP Pratama Denpasar Barat  (Rabu, 31/1). 

Dalam acara yang diikuti oleh kurang lebih 60 wajib Pajak, Cahaya menjelaskan bahwa implementasi tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

“Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER),” ungkap Cahaya lebih lanjut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar perhitungan PPh 21 mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, kemudian, tarif efektif rata-rata harian dan bulanan. Menurut Cahaya, dalam hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak akan membebankan para pegawai. Implementasi perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghitungan.

"Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," pungkas Cahaya.

 

Pewarta:  Nani Rokhyati
Kontributor Foto:
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.