
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Kelas pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak badan dan orang pribadi di Kota Samarinda (Jumat, 28/1). Kelas pajak ini mereka tujukan bagi para wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP sehingga bisa lebih memahami kewajiban perpajakan
Kelas pajak kali ini dihadiri oleh belasan peserta, diantaranya CV Anugerah Jaya Abadi, CV Azqiara Lambanan Jaya, CV Bangun Megah Bersama, PT Media Info Kaltim, PT Gunung Muro Wahanajaya dan masih banyak lagi.
Acara dilaksanakan secara daring, dengan pemateri yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Ihsan Ahmad dan pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir Chantya Karmila Nanda. Kegiatan berlangsung dengan lancar, dibagi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama yaitu penjelasan mengenai kewajiban PKP dalam perpajakan dan sesi kedua yaitu tata cara instalasi dan penggunaan aplikasi e-faktur.
“Harapannya bapak ibu yang omzetnya masih dibawah 4,8M, ditahun 2022 ini bisa mencapai 4,8M,” ucap Ihsan.
Selain itu dalam kegiatan ini, penyuluh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% akan berubah menjadi 11%.
Kelas pajak ini diharapkan bisa membuat wajib pajak lebih patuh dan dapat terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi dengan sebab kurangnya informasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyampaian informasi bahwa KPP Pratama Samarinda Ilir menyediakan layanan daring via Whatsapp yang mereka harapkan dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi maupun menyampaikan pertanyaan mengenai perpajakan.
- 14 kali dilihat