Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe mengadakan evaluasi penerimaan pajak dan koordinasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Kabupaten Dairi (Rabu, 15/1).

Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Raden Rara Endah Padminingrum, bersama dengan Kepala Seksi Pelayanan, Silvia Fransisca Sitio, dan Kepala Seksi Pengawasan II, Pebranto Banjarnahor, mengikuti kegiatan Evaluasi dan Koordinasi dengan Sekretariat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Dairi.

Evaluasi penerimaan pajak tahun 2024 dilakukan oleh KPP Pratama Kabanjahe agar dapat menentukan strategi yang tepat dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2025. KPP Pratama Kabanjahe memerlukan bantuan dan sinergi antar instansi untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dengan efektif, efisien, transparan dan berintegritas.

Kepala KPP Pratama Kabanjahe juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Dairi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025.

"Salah satu upaya yang akan kami lakukan terlebih dahulu adalah melakukan koordinasi kepada kepala dinas atau instansi terkait tentang pelaporan SPT Tahunan. Saya berharap masyarakat Kabupaten Dairi dapat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dengan tepat waktu," ujar Endah.

Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Kontributor Foto: Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.