
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mengundang Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros untuk mengikuti acara Bimbingan Teknis e-Bupot Instansi Pemerintah (Kamis, 27/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Maros, Kabupaten Maros.
Pihak KPP Pratama Maros menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi pada bendahara instansi pemerintah mengenai kewajiban perpajakan bendahara dan tata cara pembuatan bukti potong elektronik di aplikasi e-Bupot. Bimtek kali ini dihadiri oleh 70 bendahara dan operator keuangan instansi pemerintah yang terdiri dari bendahara desa dan dinas serta masing-masing operator keuangannya.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dibuka oleh sambutan dari Sulistyo Nugroho selaku Kepala KPP Pratama Maros. Bimtek kemudian dilanjutkan dengan pembawaan materi Kewajiban Pemotongan/Pemungutan oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang dibawakan oleh Meylana, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros. Dalam materinya Meylana mengingatkan kembali mengenai tarif yang berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Terhitung mulai masa pajak april 2022, tarif PPN naik dari mulanya 10 persen menjadi 11 persen. Bapak dan ibu bendahara silakan diperiksa kembali apakah pemotongan/pemungutan pajak dari rekanan sudah mengacu pada aturan yang terbaru atau masih menggunakan tarif 10 persen,” jelas Meylana.
Dalam kesempatan ini, wjib pajak mendapatkan kesempatan untuk bertanya terkait dengan permasalahan perpajakan yang dialami oleh bendahara instansi pemerintah.
“Di kantor kami terdapat pegawai yang selain mendapatkan penghasilan rutin dari gaji dan tunjangan, pegawai tersebut juga mendapatkan penghasilan lainnya yang besarannya setiap bulan tidak menentu tergantung pada seberapa banyak layanan yang pegawai tersebut berikan. Bedasarkan kasus tersebut bagaimana untuk penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang tidak menentu tersebut?,” tanya salah satu peserta bimtek.
“Penghasilan yang dimaksud apakah dari kantor tersebut atau tidak. Jika di luar dari kantor tersebut, maka bapak tidak bertanggung jawab untuk memotong penghasilan tersebut dan menerbitkan bukti potong karena itu merupakan kewajiban dari yang memberi penghasilan. Dan pada akhirnya pada saat pelaporan SPT Tahunan, karena pegawai tersebut menerima penghasilan dari dua tempat berbeda, besar kemungkinan SPT Tahunan pegawai tersebut akan bersifat kurang bayar dan atas kekurangan tersebut wajib untuk menyetorkannya ke kas negara,” jawab Meylana.
Sebelum mengakhiri kegiatan, para bendahara instansi pemerintah mengikuti kuis sebagai reviu atas materi yang telah diberikan dan kepada pemenangnya diberikan hadiah yang menarik. Pihak KPP Pratama Maros pun berharap para bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Maros dapat meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Raditya Adi B |
Kontributor Foto: Raditya Adi B |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 20 kali dilihat