
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali mengadakan kelas pajak dengan tema Edukasi Faktur Pajak (PER-03/PJ/2022) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin, 25/4). Kegiatan ini dilaksanakan pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB dan diikuti oleh 37 peserta.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan Richard Pardomuan Parulian Siahaan. Setelah itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kembangan memaparkan dua materi yaitu penjelasan Peraturan Direktur Jenderak Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dan tata cara update aplikasi e-Faktur versi 3.2. Lalu, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama pada aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan kelas pajak ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Jakarta Barat dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak. Selain itu, kegiatan ini diadakan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru mengenai faktur pajak yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Selama berlangsungnya acara, para peserta memperhatikan pemaparan materi dan melontarkan berbagai pertanyaan serta berbagi cerita permasalahan yang telah dihadapi di lapangan. Tidak hanya itu, para peserta juga ikut berpartisipasi dalam menyuarakan jargon “Apa kabar para pengusaha? Taat Pajak Bisnisnya Melesat!”.
- 23 kali dilihat