Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan penyuluhan mengenai Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Materai di aula KPP Pratama Bantaeng (Selasa, 25/6). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bantaeng. 

Bertindak sebagai pembicara dalam penyuluhan tersebut adalah Sukirno selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bantaeng, Pramana Adi Saputra selaku Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan Ayuasalia selaku Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Sebagai tamu undangan dalam kegiatan tersebut adalah marketing perbankan dan leasing di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman pentingnya pajak, terutama yang berkaitan dengan NPWP. Pendaftaran NPWP bukan dilakukan sekedar untuk persyaratan pengajuan permohonan kredit, tetapi ada hak dan kewajiban yang melekat ketika NPWP tersebut telah terdaftar. Pajak dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, oleh karena itu mereka yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus melakukan kewajibannya hingga kesejahteraan tersebut dapat terwujud.

Sukirno memaparkan perlunya sinergi antara pihak KPP dengan perbankan dan leasing agar pendaftaran NPWP tersebut dapat memberikan manfaat terbaik bagi bangsa dan negara. Salah satu upayanya adalah dengan peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak. Bila semua pihak dapat memahami pentingnya pajak bagi bangsa, maka diharapkan kesejahteraan bangsa akan lebih mudah terwujud.