KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak Bimbingan Teknis dan Tanya Jawab e-Faktur 3.2 di Aula KPP Madya Jaktim (Selasa, 12/04).
Kelas pajak ini dihadiri oleh 60 (enam puluh) wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelas pajak ini berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung sejak pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. Sementara itu, sesi kedua berlangsung sejak pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB.
Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pembawa acara Putri Pramitasari mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan, Tiur Ridawati Lubis menyampaikan sambutan. “Kelas pajak ini dilaksanakan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan WP setelah berlakunya tarif PPN dan aplikasi e-Faktur versi 3.2,” jelas Tiur dalam sambutannya. “Pertanyaan terkait e-Faktur dapat disampaikan kepada Penyuluh Pajak,” tutup Tiur dalam sambutannya.
Penyuluh pajak Iyan Riyadi menyampaikan beberapa hal terkait update aplikasi e-Faktur versi 3.2. Pertama, release notes meliputi perubahan tarif 11% . Kedua, cara update meliputi download aplikasi e-Faktur baik versi 32 maupun 64 bit yang dapat diperoleh melalui Situs Pajak maupun ke KPP Madya Jaktim. Ketiga, sembilan langkah untuk mengupdate e-Faktur 3.2, antara lain keharusan untuk menyalin folder database lama ke folder terbaru.
Peserta kelas pajak menyampaikan sejumlah pertanyaan yang dapat dijawab dengan baik oleh Penyuluh Pajak Iyan Riyadi. Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menyampaikan bahwa terdapat 14 (empat belas) PMK terbaru dan satu Perdirjen yang akan disampaikan kepada wajib pajak pada kesempatan berikutnya. [07]
- 12 kali dilihat