Sebanyak delapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari berbagai desa yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan BUMDes yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya (Kamis, 14/11).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Aldi Wibowo Gumilar menyampaikan materi terkait peran BUMDes dan kewajiban perpajakan BUMDes.
"BUMDes memiliki peran penting di desa, karena salah satu tujuannya yaitu memajukan perekonomian suatu desa. Selain itu, permodalan yang berasal dari dana desa menjadikan BUMDes memiliki tugas mulia seperti halnya perpajakan. Dengan terbit dalam hal kewajiban perpajakan, maka BUMdes turut mendukung pembangunan suatu desa", tutur Aldi.
Aldi menjelaskan BUMDes badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
”Kewajiban perpajakan BUMDes meliputi mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan BUMDes yaitu melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Sedangkan cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-Bupot 21, SPT Unifikasi melalui e-Bupot Unifikasi yang semuanya terdapat dalam laman djponline.pajak.go.id. Selain secara online, wajib pajak juga dapat datang langsung ke kantor pajak untuk lapor SPT.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dengan wajib pajak lalu praktik langsung pelaporan SPT melalui DJP Online menggunakan salah satu akun BUMDes.
Pewarta: Anisah Pinasthika |
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat