Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan edukasi perpajakan sekaligus melaksanakan penelitian lapangan kepada wajib pajak CV Cikal Tegak Berkarya bertempat di Kel. Kandang Mas, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu (Jumat, 19/08). Penelitian tersebut dilakukan untuk memenuhi permohonan wajib pajak yang mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP per tanggal 2 Agustus 2022. Pengukuhan PKP telah diproses dalam kurun waktu satu hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Sementara itu, aktivasi akun baru dilakukan setelah kegiatan penelitian lapangan berjalan untuk memperoleh data pengujian atas keberadaan PKP sebagai syarat subjektif dan pengujian atas kegiatan PKP sebagai syarat objektif. Output dari penelitian lapangan ini berupa Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun PKP yang akan diinput dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Melalui penelitian lapangan, petugas dari KPP Bengkulu Dua yaitu Dwi Ardiansyah berhasil menemui direktur dari CV Cikal Tegak Berkarya yaitu Muchtar Effendi. Informasi yang dihimpun dari pengurus CV antara lain wajib pajak bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa yang sudah dipastikan berlokasi sesuai dengan permohonan dan alamat yang terdaftar pada Sistem DJP. Tujuan PKP dari wajib pajak yang bersangkutan adalah untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya telah menerima informasi terkait kewajiban melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan )Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak pada saat terdapat transaksi penyerahan barang dan/atau jasa dengan rekanan,” tutur Muchtar Effendi kepada petugas.

Setelah kunjungan penelitian lapangan selesai, petugas peneliti lapangan menghimbau direktur atau pengurus CV Cikal Tegak Berkarya untuk tetap menyelesaikan tindak lanjut permohonan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua apabila ingin mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik usai akun PKP diaktivasi oleh petugas TPT.

 

Pewarta: Ismi Alifia Prisman
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah
Editor: Imam Dharmawan, Mutia Ulfa