Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melakukan kunjungan kerja ke Kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Juliana, S.H di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna (Senin, 17/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022. Aturan ini mengatur tata cara penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Melalui penerbitan PER-08/PJ/2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan pelayanan wajib pajak serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Notaris/PPAT dalam hal penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB dan PPJB secara elektronik melalui layanan e-PHTB.

Notaris yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat melakukan penelitian melalui layanan e-PHTB. Dengan demikian, saat ini terdapat tiga cara untuk menyampaikan permohonan validasi PHTB yaitu melalui e-PHTB secara mandiri oleh wajib pajak, e-PHTB melalui Notaris/PPAT, dan permohonan wajib pajak secara langsung ke kantor pajak.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Syarifah S.R.