
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kunjungan kerja ke kantor Desa Bulusibatang yang ada di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 28/9). Kunjungan kali ini dilakukan ke kantor yang dipelopori langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama jajarannya dalam upaya persuasif penyetoran pajak atas Dana Desa.
Aries menyampaikan bahwa berdasarkan realisasi penyetoran Pajak Dana Desa untuk Tahun Pajak 2022 hingga bulan Agustus hanya beberapa Desa yang sudah menyetorkan dan jika dilihat secara mendetail di Kecamatan Bontoramba hanya satu desa yang telah menyetorkan pajaknya.
“Kami memahami bahwa Dana Desa tersebut beberapa dananya dialokasikan ke BLT namun besar harapan kami untuk tetap teman-teman desa mengawal Pajak Dana Desa tersebut,” jelas Aries.
Pada kesempatan tersebut tim KP2KP Bontosunggu memberikan edukasi terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru. Salah satu yang melatarbelakanginya adalah masih terdapat desa menggunakan tarif 10 persen dalam aplikasi SisKuDes tersebut sehingga terjadi kekurangan penyetoran pajak.
''Untuk itu perlu diperhatikan penggunanan tarif PPN yaitu sebesar 11 persen sejak 1 April 2022,'' tambah Aries.
Kepala Desa Bulusibatang yang sempat ditemuinya langsung mengungkapan bahwa Pajak Dana Desa merupakan hal krusial dan sudah dianggarkan. Ia berjanji akan segera mengeksekusi penyetoran pajak dana desa yang dikelola dan berkoordinasi dengan Bendahara Desa.
Selain itu tim KP2KP Bontosunggu dalam kunjungannya berkesempatan melakukan edukasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Konstruksi. Aries mencoba menjelaskan bahwa apabila menggunakan rekanan yang tersertifikasi kualifikasi usaha berdasarkan RAB Dana Desa dalam pengerjaan konstruksi tersebut maka menggunakan Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Usaha Jasa Konstruksi.
''PPh final ini dikenakan atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat berupa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi atau perkerjaan konstruksi terintegrasi. Dalam penerapan tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPh Final atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku sejak 21 Februari 2022,'' tutur Aries.
Pihak Pemerintah Desa Bulusibatang pun menyampaikan terima kasih atas edukasi langsung yang dilakukan oleh tim KP2KP Bontosunggu dan tentunya akan menjanjikan penyetoran pajak atas Dana Desa sesegera mungkin.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 39 kali dilihat