Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Konawe menyelenggarakan siaran langsung bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Kendari dalam acara Sultra Siang Ini Dialog Interaktif dengan tema "Implementasi NIK ke NPWP di Sektor Pajak dan Data Kependudukan" (Kamis, 27/6).
Acara ini menghadirkan Kepala Seksi Pengawasan IV Indrasakti, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Yuniar Amelia, dan Plt. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe dan Muh. Akbar sebagai narasumber melalui Live Pro 1 Kendari 96.7 FM dan RRI Digital bersama presenter Sofie Murniati.
Dalam siaran langsung kali ini, semua hal terkait implementasi NIK sebagai NPWP dijelaskan secara jelas dan runtut mulai dari aturan dasar, latar belakang, tujuan, hingga alasan perlunya dilakukan pemadanan NIK-NPWP. “Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP di sektor pajak dan kependudukan adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terutama di Pasal 2 ayat 2 terkait dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP,” ujar Indrasakti ketika ditanya mengenai latar belakang implementasi NIK sebagai NPWP.
Yuniar Amelia menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat yang memiliki NIK akan langsung terintegrasi sebagai NPWP, tetap ada persyaratan subjektif dan objektif seperti telah berusia 18 tahun dan mempunyai penghasilan di atas PTKP dan untuk proses implementasi wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK pada akun pajak masing-masing.
Implementasi NIK sebagai NPWP dan strategi peningkatan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan langkah maju dalam memperbaiki sistem administrasi pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perkembangan teknologi informasi dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyederhanakan administrasi pajak dan meningkatkan investasi menjadi fokus utama dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu langkah signifikan adalah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Esna Nur Alfiani |
Kontributor Foto: Hesti |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat