Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja mengadakan sosialisasi pertama di tahun 2023 di Aula Wira Satya lantai VI Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara (Kamis, 2/2). Sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan dilaksanakan bertujuan mengedukasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Jakarta Utara agar melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Dalam pelaksanaan asistensi, lima puluh pegawai Polres yang hadir dibantu enam pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Koja. Petugas membantu peserta menyelesaikan kewajiban perpajakan, antara lain memperoleh nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), membuat ulang kata sandi, pemutakhiran data profil wajib pajak, serta pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.

Dengan sosialisasi ini, KPP Koja berharap memicu seluruh ASN di lingkungan Polres Jakarta Utara menjalankan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

 

Pewarta: Hafizh Maulana Wijaya
Kontributor Foto: Hafizh Maulana Wijaya
Editor: Gusmarni Djahidin