Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar bimbingan teknis Coretax DJP sekaligus implementasi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2026 (PER-12/2026) tentang Perubahan PER Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM dan Bea Materai secara luring di Aula KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Rabu, 21/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 28 instansi pemerintah dari Kabupaten Luwu Timur.

SPT pembetulan terakhir akan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Coretax DJP secara otomatis memperhitungkan seluruh penyetoran/pembayaran pajak yang telah dilunasi pada masa pajak SPT yang dibetulkan. Penekanan tersebut disampaikan penyuluh pajak, Octavianus Somalinggi, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Octa menjelaskan pokok pokok perubahan pada PER-12/2026 tersebut mengenai pembetulan SPT khususnya SPT Masa PPh 21.

"Misalnya pada SPT PPh 21 Normal terdapat pajak terutang sebesar Rp600.000 dan telah dibayar. Kemudian SPT dibetulkan menjadi pajak terutang sebesar Rp700.000 sehingga terdapat tambahan pembayaran sebesar Rp100.000. Maka nantinya di pembetulan selanjutnya sistem secara otomatis akan memperhitungkan nilai Rp700.000 (Rp600.000+Rp100.000) pada kolom ‘kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan’ di induk SPT," jelas Octa

“Konsepnya sederhana. Ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21, seluruh pembayaran yang sudah dilakukan sampai pembetulan terakhir akan diperhitungkan. Pasal 129A PER-12/2026 menetapkan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar hak dan kewajiban perpajakan,” lanjutnya.

"Pada skema sebelumnya (delta) SPT pembetulan dapat memunculkan kurang bayar semu meski masih ada lebih bayar pada SPT normal, sedangkan pada skema saat ini (replace), perhitungan kurang bayar atau lebih bayar memperhitungkan seluruh pembayaran dan pengembalian yang telah dilakukan," tambah Octa

Lebih lanjut, penyuluh menjelaskan bahwa PER-12/2026 berlaku sejak 1 Oktober 2026 mengubah PER-11/2025. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan aplikasi Coretax DJP dengan kebutuhan wajib pajak.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap wajib pajak memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan dan mekanisme pembetulan SPT. Dengan demikian wajib pajak dapat mengimplementasikan aturan tersebut untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.