Wajib pajak kembali mengikuti kelas pajak edukasi Coretax di Ruang Studio Kantor yang berlokasi di Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 31/10). Program ini bertujuan untuk memperkenalkan purwarupa Coretax, sebuah inovasi yang mempermudah proses perpajakan di Indonesia.
Para peserta yang meliputi badan, dinas, dan orang pribadi, telah mendaftar sebelumnya untuk mengikuti kelas ini. Dipandu oleh Nadiyah Anjarsari, seorang Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, sesi ini memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan Coretax.
Kelas diinisiasi dengan membuka akun DJP Online peserta. Nadiyah kemudian menunjukkan cara mengakses simulasi Coretax melalui menu pendaftaran, memasukkan email dan kode keamanan. Setelah proses registrasi berhasil, peserta akan menerima email yang berisi detail akun, termasuk username, kata sandi, dan tautan untuk mengakses simulasi Coretax dari coretax-simulator@pajak.go.id.
Setelah tahap registrasi, peserta dipersilakan mencoba berbagai fitur Coretax, seperti portal utama dan aplikasi perpajakan lainnya, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan SPT. Dalam sesi ini, peserta diajarkan cara mengelola data pajak, baik untuk pajak masukan maupun pajak keluaran. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan fitur-fitur lain, seperti buku besar, neraca, laporan keuangan, serta cara memantau surat tagihan dan ketetapan pajak. Coretax memungkinkan wajib pajak untuk merespons surat-surat tersebut dan melakukan pembayaran langsung melalui sistem billing daring.
Kepada enam orang yang hadir, Nadiyah menekankan bahwa kelas ini bertujuan tidak hanya untuk pelatihan teknis, tetapi juga untuk mendorong kebiasaan baru dalam pengelolaan pajak di era digital.
"Coretax diciptakan untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang komprehensif, sehingga wajib pajak dapat memantau dan mengelola pajaknya. Efisiensi dan transparansi adalah prioritas utama dalam sistem ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiyah menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari inisiatif besar yang digagas Direktorat Jenderal Pajak dalam mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan. Dengan adanya Coretax, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih cepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami optimis bahwa melalui pelatihan berkelanjutan ini, wajib pajak akan lebih siap menghadapi transisi ke sistem yang modern dan efisien," tambah Nadiyah.
Program edukasi Coretax ini tidak hanya memberikan manfaat bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima masukan dari pengguna agar platform ini terus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Cindy Vidia Richarnias |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat