Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemadanan data dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lokasi usaha wajib pajak tersebut berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, tepatnya di area Kampus Universitas Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 2/3).

Anas Naufal dan Alif Fidianto yang merupakan Petugas KPP Madya Bandar Lampung bertugas melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak. Dalam kunjungannya, Anas menjelaskan tujuan dari verifikasi lapangan ini dilakukan adalah guna memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Dalam kegiatan verifikasi tersebut, Ia juga memberikan edukasi mengenai kewajiban PKP sekaligus bertanya mengenai proses bisnis yang ada. Petugas memberikan penjelasan mengenai tata cara menerbitkan faktur pajak, membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usaha, serta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar.

Dari wawancara yang telah dilaksanakan oleh petugas dengan wajib pajak, diperoleh informasi bahwa usaha wajib pajak bergerak di bidang percetakan. “Saya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sejak awal tahun 2021 dan di tahun 2023 ini alhamdulillah saya bisa mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saya juga ingin mengikuti administrasi tender dari rekanan pemerintah,” ungkap Deni selaku pemilik usaha.

“Wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya setiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi, yaitu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp500.000,” terang Alif lebih lanjut kepada wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Anas juga menjelaskan mengenai ketentuan baru dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait dengan aturan baru mengenai tarif PPN. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% dan sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022”, ujar Anas menambahkan.

Secara keseluruhan kunjungan wajib pajak berjalan dengan lancar. Petugas juga mengimbau kepada wajib pajak apabila memerlukan bantuan dan konsultasi terkait perpajakan, dapat mendatangi atau menghubungi KPP Madya Bandar Lampung melalui saluran komunikasi yang telah disediakan. Wajib pajak menyatakan siap untuk mempelajari dan memahami kewajiban perpajakan yang timbul akibat pengukuhan sebagai PKP dan berharap agar terus memperoleh bimbingan terutama dalam teknis melaksanakan kewajiban PKP melalui e-faktur dan kewajiban perpajakan lainnya.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto:Alif Fidianto
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum