Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersama Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan layanan konsultasi mengenai update aplikasi e-faktur versi 4.0. Kegiatan ini dilaksanakan di loket Helpdesk KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Selasa, 30/7).

"Hari ini antrean Helpdesk sangat ramai," ujar Fitri A. selaku karyawan PT Kitramas Langgeng Sejahtera yang mendapatkan nomor antrean 16.

PT Kitramas Langgeng Sejahtera merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Paja (PKP) sejak 22 Juni 2000. Kewajiban pembuatan faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dilakukan wajib pajak jika aplikasi e-Faktur belum dilakukan pembaruan ke versi e-Faktur 4.0.

"Pada saat membuka aplikasi e-Faktur versi 3.2, muncul pemberitahuan 'ETAX-40005' (error update. URL format salah)," ungkap Fitri.

Satasya Sinansari Jaya, petugas Helpdesk, menjelaskan bahwa error "ETAX-40005" disebabkan karena versi e-Faktur yang digunakan wajib pajak adalah versi lama dan harus dilakukan update terbaru ke versi e-Faktur 4.0. Selain itu, petugas juga memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam mengenal aplikasi e-Faktur 4.0, dimulai dengan cara update aplikasi e-Faktur versi 4.0, tata cara impor sertifikat digital, hingga pengenalan fitur yang tersedia pada aplikasi e-Faktur versi 4.0.

“Bagaimana perekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk rekanan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP 15 digit?” tanya Fitri.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi tidak memiliki NPWP 15 digit, wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Satasya

Satasya juga mengingatkan kembali atas kewajiban pelaporan SPT Masa PPN yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus PKP setiap bulannya. “SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir masa pajak berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tutur Satasya.

Fitri mengucapkan terima kasih kepada petugas Helpdesk atas asistensi yang diberikan dan menyampaikan harapan untuk KPP Pratama Bandar Lampung Satu ke depannya. “Terima kasih atas bantuanya. Saya harap Helpdesk KPP Pratama Bandar Lampung Satu selalu siaga dalam melayani wajib pajak,” tutup Fitri.

KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga berharap agar layanan konsultasi yang diberikan bermanfaat bagi wajib pajak dan berdampak positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. "KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap semua wajib pajak bukan hanya mengetahui akan kewajiban perpajakan saja, namun juga dapat memahami dengan baik tata cara penggunakan aplikasi e-Faktur versi 4.0 ini," jelas Satasya.

 

Pewarta:Satasya Sinansari Jaya
Kontributor Foto: Windy Fadilla
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.