
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada 100 Wajib Pajak terpilih yang terdaftar di KPP Pratama Magelang di Prambanan Hall Hotel Puri Asri Magelang (Rabu, 6/4).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS guna melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Terdapat tukar menukar data yang dilakukan antar negara maupun antar institusi oleh DJP sehingga kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta secara penuh diharapkan untuk dapat memanfaatkan program ini baik melalui kebijakan I maupun kebijakan II,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya.
Kepala Seksi Pengawasan I Mokhamad Hamim Tohari dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Magelang Wawan Setiyo Cahyono secara bergantian menjadi narasumber dalam kegiatan sosilisasi kali ini. Hamim pada kesempatan pertama mengingat bahwa jangka waktu PPS yang singkat, ia menghimbau kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti program ini sebelum jatuh tempo berakhir yakni tanggal 30 Juni 2022. “Mengingat sifat data yang dimiliki oleh DJP adalah dinamis, bagi wajib pajak yang mengikuti PPS agar melaporkan harta secara utuh dan clear,” cetus Hamim.
Kemudian, Wawan pada sesi selanjutnya menyampaikan keuntungan apabila wajib pajak mengikuti PPS dan kerugian apabila tidak mengikuti PPS. Apabila di kemudian hari ditemukan data bahwa terdapat harta yang belum diungkapkan secara sepenuhnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menutup sesi paparan, Wawan berpesan kepada wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan khususnya terkait PPS. “KPP Pratama Magelang membuka layanan helpdesk PPS dan juga hotline melalui Ontax 08170524524. Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi kepada Account Representative (AR) dengan membuat janji temu terlebih dahulu,” pungkasnya.
- 9 kali dilihat