Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Perwakilan koperasi Kabupaten Kampar di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar (Kamis, 2/12)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam menyambut UU baru yang nantinya dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian di Indonesia terutama di Kabupaten Kampar. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bangkinang Isa Muharso. “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam menyesuaikan regulasi dengan keadaan Indonesia saat ini,” katanya.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bangkinang Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas menjadi pemateri pada kegiatan ini. Materi Sosialisasi yang disampaikan mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, program pengungkapan sukarela, pajak karbon, cukai, dan peralihan.

“Adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi sebagai bentuk integrasi basis data kependudukan dan juga akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Fikri.

Fikri juga menambahkan bahwa walaupun nantinya NIK  dapat digunakan sebagai NPWP, tidak berarti bahwa semua orang yang memiliki NIK diwajibkan untuk membayar pajak, pembayaran pajak tetap hanya dikenakan bagi masyarakat yang sudah berpenghasilan.

UU HPP ini juga mengatur mengenai adanya Batasan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bagi pengusaha orang pribadi. “Bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak penghasilan,” tambah Fikri. Fikri juga menambahkan, “Batasan penghasilan ini perlu diketahui bagi anggota koperasi mengingat mereka masuk dalam kategori pengusaha bahwa yang dikenakan pajak penghasilan hanya yang penghasilannya diatas Rp 500 juta.”

Selain itu, Fikri juga menambahkan adanya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Dalam UU HPP juga disebutkan adanya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya sebesar 10% menjadi 11%,” ucap Fikri. Perubahan tarif PPN ini sangat pengting untuk diketahui bagi koperasi mengingat koperasi juga terlibat dalam pemungutan PPN.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini maka para peserta  memahami UU baru ini serta menambah pengetahuan perpajakan terkhususnya koperasi di Kabupaten Kampar.