Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kegiatan pelelangan barang sitaan pajak milik wajib pajak dalam upaya pelunasan tunggakan pajak di KPP Pratama Bontang (Jumat, 25/03).

Dua unit kendaraan bermotor yang dilelang, yaitu 1 unit mobil Harrier dan 1 unit truk. Mobil Harrier memiliki nilai limit 30 juta, sedangkan nilai limit truk 25 juta.

Kegiatan lelang diselenggarakan secara close bidding. Peserta lelang bebas menawar barang sitaan tersebut tetapi terlebih dahulu harus memberikan uang jaminan agar apabila ada peserta yang hanya bid and run, jaminan dapat langsung diambil negara.

Sampai dengan Jumat, 25 Maret 2022 pukul 09.00 WITA kegiatan lelang ditutup dan didapatkan 2 pemenang. Peserta dari Balikpapan memenangkan kegiatan lelang atas mobil Harrier dengan harga 40 juta dan peserta dari Samarinda berhasil memenangkan lelang atas truk dengan harga 36 juta.