Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data (PKD) Nimang Duwi Renggani melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu di kantor DPMPTSP Kota Bengkulu, Bengkulu (Senin, 22/5).

Koordinasi ini dilakukan untuk meminta data persetujuan bangunan gedung  atau perizinan di Kota Bengkulu. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak dan pembahasan mengenai potensi apa saja yang terdapat di wilayah Kota Bengkulu.

Koordinasi ini disambut oleh Mardiyansyah selaku Operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) DPMPTSP.

“Semoga dengan diadakannya koordinasi ini, kewajiban perpajakan di Kota Bengkulu bisa meningkat dan mengoptimalkan penerimaan negara. Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut, sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain,” ucap Mardiyansyah.

Nimang Duwi Renggani menyampaikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu segera melakukan pemutakhiran data mandiri untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit) akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

Pewarta:Nike Mayang Sari
Kontributor Foto: Chusnul Ba'diyatul
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.