Dalam upaya meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di wilayah Kabupaten Fakfak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Kampung dengan menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas BUMKam, khususnya dalam aspek Perpajakan. (Rabu, 7/8).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Fakfak, Jl Soeprapto Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak tersebut, dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Kepala Kampung, Ketua BUMKam, dan Bendahara BUMKam.
Kepala KP2KP Fakfak Rendra Santika ditunjuk sebagai narasumber dalam menyampaikan materi Aspek Perpajakan bagi BUMKam. Rendra menyampaikan kewajiban-kewajiban perpajakan bagi BUMKam antara lain kewajiban untuk mendaftarkan badan usahanya untuk memiliki NPWP, kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) serta kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Rendra juga mengingatkan kewajiban untuk menyetorkan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut serta mengingatkan untuk membayarkan juga Pajak Penghasilan atas usaha yang dilakukan oleh BUMKam itu sendiri berupa PPh Badan.
Rendra juga menjelaskan terkait kewajiban PPh Badan bisa menggunakan tarif umum sebesar 22% atau menggunakan tarif 0,5% bila Penghasilan Bruto dari BUMKam masih dibawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
“Masih terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh para BUMKam yaitu melaporkan SPT Tahunan. Saya harap para BUMKam menjadi wajib pajak yang patuh setelah mendapatkan materi perpajakan kali ini,” tegas Rendra.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan kemudian dilakukan foto bersama peserta kegiatan.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: RIcky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat