Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022 tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah sebagai Pemungut dan Pemotong (Selasa, 14/03). Sosialisasi ini bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sosialisasi diadakan secara luring dan dihadiri oleh Aswin Adam selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Selatan. Bandi Sukmadi selaku Kepala KP2KP Labuha membuka sosialisasi kepada dua ratus lebih peserta perwakilan instansi pemerintah se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala BKAD Aswin Adam turut memberikan sambutan pada sosialisasi ini. Aswin Adam menuturkan bahwa sosialisasi ini perlu menjadi perhatian bagi bendahara karena masih sering terjadi kekeliruan pengenaan pajak yang mengakibatkan lebih potong atau kurang potong.

“Sosialisasi ini perlu menjadi perhatian bagi teman-teman semua. Berdasarkan temuan pemeriksa pajak, masih sering terjadi kekeliruan pengenaan pajak. Bentuk kekeliruannya antara lain salah jenis pajak, tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak. Lalu dari sisi penyetoran pajak, ada juga hasil pungutan pajak yang diindikasikan sebagai pajak fiktif dan terlambat disetorkan dari bank persepsi,” jelas Aswin.

Tim KP2KP Labuha mengadakan pre-test serta post-test untuk melatih pemahaman bendahara instansi pemerintah yang hadir. Pemaparan materi PMK 58 Tahun 2022 dan PMK 59 Tahun 2022 dibawakan oleh Pelaksana KP2KP Labuha Putu Andika Awar.

Diakhir sosialisasi, KP2KP Labuha membagikan suvenir pajak bagi perwakilan instansi pemerintah yang hadir.  Aswin juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami materi yang telah diberikan dan kedepannya tidak ada lagi bendahara yang keliru dalam hal pengenaan pajak.

 

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.