Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Business Development Service (BDS) 2024 bertempat di Aula Lantai 3 Gedung KPP Pratama Natar, Jalan Lintas Sumatera KM 29, Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Rabu, 31/7).
Diawali dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Natar Bambang Sugiharto selaku ketua panita dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari.
“BDS merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. Tak hanya memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Imelda dalam sambutannya.
Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh sekitar 50 pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Selatan, beberapa di antaranya menawarkan produk berupa jajanan pasar, makanan kemasan, hingga kain khas Provinsi Lampung. Dalam kegiatan ini, Dewi Imelda Sari juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan pelaku UMKM dan dukungan DJP kepada para pelaku UMKM untuk dapat mengembangkan usahanya.
“Sejak tahun 2022, DJP telah memberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp500.000.000,00 dalam satu tahun tidak dikenakan pajak. Jadi, apabila pelaku UMKM omzetnya belum mencapai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya hanyalah melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya,” jelas Imelda.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Afif Faishal |
Editor: Imam D |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat