Kantor Wilayah DJP Riau bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengadakan Kegiatan Sosialisasi Atas Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Dalam Penghitungan Pajak Terutang di Balai Pauh Janggi, Pekanbaru (9/1).
Fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pihak pengusaha (Industri) yang terlibat dalam Program Pendidikan Vokasi meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019.
Kepala Bidang P2Humas Halim Hasibuan dalam paparannya menjelaskan prosedur yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan Komandan Korem 031 Wirabima sebagai unsur Forkompimda Riau yang sekaligus mensosialisasikan strategi penanganan permasalahan Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Riau.
Gubernur Riau Syamsuar di hadapan ratusan pengusaha dalam kesempatan tersebut mengajak kepada seluruh Pelaku Usaha Industri di Provinsi Riau untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini dengan meningkatkan penyelenggaraan kegiatan pelatihan kerja kepada masyarakat. Keterlibatan dunia usaha industri dalam pelatihan kerja tersebut diharapkan dapat menciptakan SDM yang berkualitas, sehingga mampu bersaing dan menciptakan lapangan kerja baru yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan berdampak pada tumbuhnya kegiatan perekonomian di wilayah Provinsi Riau.
- 35 kali dilihat