Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pengelolaan APBN dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPPN Kolaka, Kabupaten Kolaka (Kamis, 15/10/2026) ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja (satker) instansi pemerintah pusat di wilayah kerja KPPN Kolaka.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Kolaka, Harwanto, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, KPPN Kolaka, serta KPP Pratama Kolaka.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Akhbar Budiman Farsitianto Armanto, menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan perpajakan bagi instansi pemerintah pusat. Edukasi ini dilatarbelakangi oleh masih adanya sejumlah satuan kerja yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Akhbar menekankan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah tidak hanya berhenti pada proses pemotongan atau pemungutan dan penyetoran pajak, tetapi juga harus diikuti dengan pelaporan yang tepat waktu.
"Kami berharap seluruh bendahara instansi pemerintah semakin memahami bahwa pelaporan SPT Masa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban perpajakan. Jangan sampai pajaknya sudah disetorkan, tetapi kewajiban pelaporannya justru terlewat. Apabila terdapat kendala, kami siap membantu dan memberikan pendampingan," ujar Akhbar.
Selain materi perpajakan, kegiatan ini juga menghadirkan pembahasan mengenai security awareness, kartu kredit pemerintah (KKP), cash management system (CMS), langkah-langkah akhir tahun (LLAT) 2026, serta indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang disampaikan oleh narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPPN Kolaka.
Salah satu peserta mengapresiasi penyampaian materi perpajakan yang dinilai membantu satuan kerja dalam memahami kewajiban administrasi perpajakan.
"Materi yang disampaikan sangat membantu kami, terutama dalam memahami kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, kami juga bisa berkonsultasi langsung mengenai kendala yang selama ini ditemui dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan," ungkap salah satu peserta.
Sebagai tindak lanjut, KPP Pratama Kolaka terus berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi kepada instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan konsultasi dapat diakses melalui grup WhatsApp, layanan tatap muka di Helpdesk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kolaka, maupun dengan mendatangi langsung KPP Pratama Kolaka.
Melalui sinergi ini, KPP Pratama Kolaka berharap kepatuhan pelaporan perpajakan dapat terus meningkat serta mendukung pengelolaan APBN yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Pewarta: Todi Chrisavero |
| Kontributor Foto: Akhbar Budiman |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



