
Dokter Reisa Broto Asmoro, salah satu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19, menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela melalui rekaman vidio di kediamannya di Jakarta (Kamis, 24/02). Tayangan vidio tersebut dapat disaksikan di akun jejaring sosial Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat.
Dalam vidionya, dokter yang akrab dipanggil dengan dokter Reisa ini menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
“Ayo kawan pajak, manfaatkan PPS ini dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022”, ajak dokter Reisa kepada masyarakat wajib pajak. Hingga saat ini, program dengan tagline gotong royong, adil, dan setara ini telah diikuti oleh lebih dari 16.000 wajib pajak.
Dalam masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung, pemerintah terus melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional antara lain dengan pemberian berbagai insentif dan fasilitas bagi dunia usaha dan masyarakat. Semua program tersebut sebagian besar pendanaannya berasal dari pajak.
Dokter Reisa juga tidak lupa mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Atas kewajiban perpajakan di tahun 2021, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April 2022.
Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 23 kali dilihat