
DJP bersama DJPPR menggelar edukasi Penempatan Investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) di Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Negara II Semarang (29/8). Peserta yang hadir merupakan wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Dharmawan dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Dharmawan dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Max menyebutkan bahwa Surat Berharga Negara (SBN) merupakan salah satu instrumen investasi yang aman karena dijamin oleh pemerintah. "Kelebihan SBN adalah dijaminnya investasi ini oleh negara, sehingga bapak dan ibu tidak perlu khawatir," ungkap Max. Menurutnya, SBN juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sebelumnya mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan berkomitmen untuk melakukan investasi dapat merealisasikannya melalui SBN.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter selaku moderator mengundang narasumber DJPPR Kepala Seksi Peraturan SUN I Gusti Ngurah Mahendra untuk menyampaikan materi terkait Penempatan Investasi pada Instrumen SBN. "Sebentar lagi batas waktu kewajiban investasi untuk peserta PPS akan berakhir. Salah satu yang dapat dimanfaatkan adalah SBN seri khusus bagi peserta PPS," ungkap Mahendra. "Banyak kelebihannya, salah satunya rate-nya lebih tinggi dan dapat diperdagangankan," pungkasnya. Setelahnya, Timon membuka sesi diskusi terkait materi tersebut. Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta, di antaranya tentang kategori wajib pajak PPS yang wajib investasi SBN. Ngurah menjawab bahwa kewajiban tersebut untuk wajib pajak yang memilih investasi pada saat PPS.
Pertanyaan lain terkait langkah yang harus dilakukan ketika wajib pajak PPS gagal investasi. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah I Ganung menjawab bahwa wajib pajak dapat menghitung dan membayar sendiri PPh sesuai tarif tanpa harus menunggu proses pemeriksaan dan terbitnya SKPKB.
Materi kedua terkait Pemadanan NIK dan NPWP dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Tengah I Rizky Keroshinta. Rizky menyampaikan bahwa pemadanan dapat dilakukan sampai batas waktu akhir Desember 2023. Sedangkan mulai 1 Januari 2024 mulai diberlakukan NIK sebagai identitas perpajakan.
Pewarta: Maya Alfiandari |
Kontributor Foto: Maya Alfiandari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat