
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L terhadap salah satu wajib pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara pada sektor perkebunan. Kegiatan Penelitian dilakukan secara langsung ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di Kelurahan Riko, Kab. Penajam Paser Utara (Rabu, 13/9).
Tim peneliti terdiri dari Satya Sudradjat (Account Representative), Fandeo Catur Yudha Nanta (Asisten Penilai Pajak Terampil), dan Aldi Budi Darmawan (Pelaksana).
Kegiatan penelitian PBB P5L ini dilakukan karena adanya data yang diperoleh KPP Pratama Penajam dari berbagai sumber dan perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak. Kegiatan penelitian diawali dengan melakukan permintaan data secara resmi untuk dilakukan penyandingan data yang ada dengan data dari wajib pajak.
Kegiatan dilanjutkan dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan pembahasan dan verifikasi data yang diperoleh serta melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kesesuaian antara keterangan wajib pajak pada saat pembahasan dengan kondisi di lapangan. Wajib pajak juga diberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Prihananto Sulistyowarno, berharap bahwa kegiatan penelitian PBB P5L ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PBB P5L di wilayah kerja KPP Pratama Penajam.
Pewarta: Aldi Budi Darmawan |
Kontributor Foto: Aldi Budi Darmawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat