
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I bersama dengan KPP Pratama Medan Petisah dan Polonia lakukan sosialisasi perpajakan kepada seluruh bendahara pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Medan (Rabu, 8/2). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan selama dua hari sejak 7 Februari 2023 di Hotel Grand Kanaya, Medan.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan topik pembahasan pertama. Dengan diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat aturan baru mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP, dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022.
Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP!” ujar Nazri Syafitry Nazar Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Edukasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah turut disampaikan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan dijalankan dengan baik, benar, dan tepat waktu.
Rekonsialisi pemenuhan kewajiban perpajakan antara bendahara pemerintah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi poin utama kegiatan penyuluhan ini. Topik ini disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Medan Petisah.
Selain itu, untuk mempercepat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi juga dipaparkan tata cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing. Dengan adanya materi ini diharapkan para bendaharawan dapat menjadi penerus informasi ketika kembali ke unit kerjanya masing-masing.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta kegiatan sosialisasi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan secara langsung kepada pemateri. Peserta sosialisasi secara aktif menyampaikan pertanyaan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan meminta agar kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bendahara tetap berlanjut ke depannya.
Pewarta:Dwisti Mulia Sembiring |
Kontributor Foto:Muhammad Farija |
Editor: Nazri Syafiry Nazar |
- 10 kali dilihat