Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-Faktur dan Pelaporan SPT Tahunan kepada para Koperasi Unit Desa khususnya Koperasi Buah Kelapa Sawit yang ada di wilayah kerja Kabupaten Sintang dan Melawi di Ruang Serbaguna PT Sinar Dinamika Kapuas, Melawi (Kamis, 17/3).

Bimtek ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta perwakilan dari 13 koperasi sawit yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Sintang Mukhammad Afandi. Afandi dalam pembukaannya menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah mengenalkan kepada wajib pajak terkait kewajiban-kewajiban perpajakannya khususnya dalam hal kewajiban sebagai PKP.

"Setiap pengusaha yang memiliki omzet lebih dari 4,8 milir dalam setahun wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Bapak/Ibu sebagai pengusaha dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang dilakukan," ungkap Afandi.

"Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PKP, yaitu pertama melaporkan usahanya untuk dikukuhkans sebagai PKP, kedua memunut PPN yang terutang, yang ketiga menerbitkan faktur pajak, keempat membuat pencatatan atau pembukuan atas kegiatan usahanya, kelima menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetor pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang dan keenam melaporkan penghitungan pajak melalui SPT Masa PPN," ujar Afandi.

Dalam paparannya Afandi menjelaskan tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Materi selanjutnya adalah edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak Koperasi Sawit diberikan penjelasan terkait penyusunan laporan keuangan. Diakhir acara Afandi membuka sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh banyak peserta.

Pada penutupan kegiatan, Afandi berharap dengan diadakannya ini dapat membantu para wajib pajak agar lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat akurat. Afandi menghimbau setiap wajib pajak yang memiliki kesulitan ke depannya agar segera menghubungi Account Representative yang siap menjawab konsultasi perpajakan.