Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka NP beserta barang bukti penggelapan pajak senilai Rp3,02 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), DKI Jakarta (Kamis, 3/6).

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik DJP didampingi oleh beberapa personel dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, kegiatan penyerahan tersangka NP beserta barang bukti sempat tertunda karena tersangka sakit. Selain itu, tersangka NP juga sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dalam perkara ini, tersangka NP melalui PT VIU disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif. Tersangka NP melanggar ketentuan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbuatan tersangka tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. 

Sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum baik berupa tindakan pemeriksaan, penagihan, maupun penyidikan pajak. DJP terus mengimbau wajib pajak agar melaksanakan semua kewajiban perpajakan baik menghitung, menyetor, maupun melaporkan pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.