Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Muara Teweh melaksanakan penandatangan nota kesepahaman optimalisasi penerimaan pajak pusat, dan daerah (Selasa, 18/6).

“Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan KPP Pratama Muara Teweh ini dalam rangka terus meningkatkan hubungan koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi di bidang perpajakan,” kata Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri usai penandatanganan nota kesepahaman tersebut, di Buntok.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai landasan bagi semua pihak untuk terus melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan sektor pajak pusat dan pajak daerah.

“Selama ini hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan, KPP Pratama Muara Teweh dan KP2KP Buntok selama ini sudah terjalin dengan baik,” ucap Bupati.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan ini untuk penguatan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang berkepentingan di bidang penerimaan negara dari sektor perpajakan dan dana bagi hasil.

Oleh karena itu, momentum ini sangat penting dalam arti bahwa setelah perjanjian kerja sama antara kedua pihak ini, baik pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak, harus bersama-sama berkomitmen mengamankan penerimaan negara di bidang perpajakan.

Dukungan dan peran aktif pemerintah daerah ini, kata dia, merupakan wujud kepatuhan atas amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 31/ 2012 tentang pemberian, penghimpunan data, dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

“Termasuk dalam upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentang perpajakan,” beber Bupati.

Karena lanjut dia, melalui kegiatan ini juga wajib pajak dapat memanfaatkan dan memutakhirkan data serta informasi tentang perpajakan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan saling memberi informasi dan data perpajakan yang nantinya dapat digunakan untuk penggalian potensi perpajakan serta evaluasi penerimaan pajak.

“Apabila penerimaan pajak tinggi tentunya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah kabupaten juga akan mengalami kenaikan,” jelasnya.

Sementara Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab pada kesempatan itu mengatakan peran penting pajak dalam struktur APBN sangat dominan yang nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk dana perimbangan dan dana bagi hasil yang juga merupakan pendapatan bagi daerah.

Dengan ditandanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan seluruh unsur pemerintah daerah dapat menyamakan cara pandang dan menyinergikan dukungan serta peran aktif sesuai kewenangan untuk mendukung penuh strategi dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Itu dilakukan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak Pusat dan Daerah sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan dana bagi hasil pajak bagian pemerintah daerah,” kata dia.

Sedangkan kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Widanarko mengatakan Pemkab Barito Selatan merupakan instansi yang ditetapkan menjadi ILAP (Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain).

“Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/ 2017 bahwa penyampaian seluruh data ILAP per Tahun 2019 kepada Kanwil DJP Kalimantan Selatan, dan Tengah dilakukan melalui KP2KP Buntok,” tambah Widanarko.