Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka MN dan barang bukti (P-22) atas kasus pidana ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Samarinda di Samarinda (Kamis, 15/7). MN yang merupakan direktur dari PT EMI dan PT NRJM diduga telah menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) melalui kegiatan jual beli bahan bakar jenis solar.

"Sebelumnya kami telah melakukan penyitaan aset wajib pajak MN berupa satu unit ruko tiga lantai yang ditaksir bernilai 1,3 miliar di Jalan H.M Rifaddin, Grand Taman Sari, Kota Samarinda (Kamis,10/6)," ucap salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara.

MN telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatan tersebut, MN dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Perbuatan MN diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp6.537.025.350 (enam miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Melalui mekanisme penegakan hukum yang lakukan, Kanwil DJP Kaltimtara berharap upaya wajib pajak untuk mengemplang pajak tidak lagi terulang. Selain melanggar peraturan yang berlaku, hal ini juga sangat merugikan negara karena uang pajak sudah seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

"Pajak yang dihimpun oleh negara tidak boleh dijadikan wadah untuk meraup keuntungan pribadi maupun golongan dengan alasan apapun. Oleh karena itu, setiap pelanggar akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan penggelapan pajak dengan sengaja," ucap salah satu PPNS.