Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Agus Sugianto berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan Bendaharawan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur secara langsung di Ruang Inspirasi Hotel Four Points, Kota Balikpapan (Kamis, 1/2).
“Penataausahaan keuangan yang baik bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk penatausahaan atas kewajiban perpajakan,” ucap Agus yang menjadi narasumber.
Pelatihan yang berlangsung selama 3 jam ini menyegarkan kembali dan meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah Para Pejabat dan Bendaharawan sehingga memiliki keseragaman pemahaman dalam pelaksanaannya dalam lingkup penatausahaan keuangan instansi pemerintah.
Dalam paparannya, Agus Sugianto menjelaskan kewajiban Bendahara sebagai pemotong dan pemungut pajak pusat yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) atas Orang Pribadi (Pasal 21), PPh atas Pembelian Barang (Pasal 22), PPh atas Deviden-Sewa-Bunga-Royalty-Jasa Lain (Pasal 23), PPh atas Penghasilan Final (Pasal 4 ayat (2)), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pelatihan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan pegawai internal dari DPMPD meliputi bendahara, pengelola keuangan, dan pejabat struktural. Peningkatan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan terkait perpajakan ini menjadi bagian dari Pelatihan dan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
“Pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien tidak lepas dari ketertiban pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban bendaharawan pemerintah,” pungkas Agus menutup diskusi dengan peserta terkait kendala-kendala yang terjadi dalam penerapannya.
Pewarta:Edwin Widiatmoko |
Kontributor Foto: Jassica Dian De Vanti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat