
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajaki (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali menyapa kawan pajak dalam Kelas Pajak #Live Instagram membahas serba-serbi Pengusaha Kena Pajak yang disiarkan secara langsung di Balikpapan (Kamis, 23/9).
Mengawali Kelas Pajak ini, Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto menjelaskan yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha yang dimaksud dapat berupa badan ataupun orang pribadi.
“Apakah harus menjadi PKP? itu bisa dijawab karena dua kondisi, yaitu kondisi wajib dan kondisi tidak wajib,” ucap Fungsional Penyuluh Pajak Marlyn Pricillia.
“Wajib pajak harus menjadi PKP ketika pengusaha memiliki omset dalam satu tahun senilai atau lebih dari 4,8 miliar atau pengusaha tersebut melakukan ekspor. Sedangkan, pengusaha yang tergolong kecil dengan batas omset di bawah 4,8 miliar tidak harus menjadi PKP,” sambungnya.
Agus menyebutkan bagi pengusaha yang mau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat mengajukan mengajukan permohonan secara langsung, mengirimkan lewat pos atau juga lewat email KPP terdaftar. Ada Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang harus diisi serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
“Perlu diperhatikan, setelah mendapat Surat Pengukuhan PKP maka PKP memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN sejak tanggal dikukuhkan tersebut,” jelas Marlyn.
Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut maka PKP harus segera mengajukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Kelas Pajak berlangsung interaktif selama satu jam dengan adanya kuis dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kawan pajak melalui kolom komentar yang kemudian dijawab langsung oleh narasumber.
“Ada banyak keuntungan ketika pengusaha menjadi PKP. Mulai dari dianggap memiliki sistem yang baik, legal secara hukum, lebih mudah menjalin kerja sama, dan lain sebagainya. Intinya dengan status PKP, pengusaha lebih mempunyai kesempatan untuk berkembang lebih besar,” pungkas Marlyn.
- 17 kali dilihat